- Hubungan Antara Etika, Filsafat dan Ilmu Pengetahuan,berikut akan diuraikan pengertian dari etika, filsafat dan ilmu penegetahuan :
- Etika Secara etimologi berasal dari bahasa yunani “Ethos” (sifat, watak, kebiasaan, tempat yang biasa) dan Ethikos (berarti, susila, keadaban, kelakuan dan perbuatan baik).
- Filsafat adalah suatu pemikiran dan kajian kritis terhadap kepercayaan dan sikap yang sudah dijunjung tinggi kebenarannya melalui pencarian dan analisis konsep dasar mengenai bidang kegiatan pemikiran seperti: prinsip, keyakinan, konsep dan sikap umum dari suatu individu atau kelompok untuk menciptakan kebijaksanaan dan pertimbangan yang lebih baik.
- Ilmu Pengetahuan ialah suatu proses pembentukan pengetahuan yang terus menerus sampai menjelaskan fenomena yang bersumber dari wahyu, hati dan semesta sehingga dapat diperiksa atau dikaji secara kritis dengan tujuan untuk memahami hakikat, landasan dasar dan asal usulnya, sehingga dapat juga memperoleh hasil yang logis.
- Jika dihubungkan maka suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari perbuatan manusia, baik atau buruknya untuk mengambil keputusan berdasarkan keyakinan atau sesuai dengan aturan yang disepakati.
- Hubungan Antara Etika, Moral, Norma dan Hukum :
- Moral berasal dari bahasa latin mos yang berarti adat kebiasaan. Dapat disimpulkan bahwa etika dan moral memiliki kesamaan, namun beberapa ahli memiliki pemikirannya masing-masing, contohnya Soni Keraf, menurutnya nilai-nilai moral mengandung nasihat, wejangan, petuah, peraturan, dan perintah turun temurun melalui suatu budaya tertentu. Sedangkan etika merupakan refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma manusia yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan perilaku hidup manusia. Norma sebagai bentuk perwujudan dari etika dan moral yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Norma dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Meski tiap daerah memiliki norma yang berbeda-beda namun tujuannya tetap sama yaitu mengatur kehidupan bermasyarakat agar tercipta suasana yang mendukung dalam hidup bermasyarakat. Sedangkan hukum merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat yang memiliki etika, moral, dan norma-norma didalamnya Hukum berperan sebagai `penjaga` agar etika, moral, dan norma-norma dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik. Apabila terjadi pelanggaran terhadap etika, moral, dan norma maka hukum akan berperan sebagai pemberi sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi sosial sebagai akibat dari pelanggaran norma-norma sosial masyarakat dan sanksi hukum apabila norma-norma yang dilanggar juga termasuk dalam wilayah peraturan hukum yang berlaku.
- Hubungan Antara Etika, Agama dan Adat
- Empat Perspektif Pendekatan Standar Professional:
- Pendekatan Berorientasi Filosofi
- Pendekatan perkembangan bertahap
- Pendekatan berorientasi karakteristik
- Pendekatan berorientasi non-tradisional
- Isu-Isu Pokok Etika Komputer:
- Perbedaan Antara Profesi, Profesional dan Profesionalisme:
- Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
- Profesional adalah seseorang yang memiliki pekerjaan yang menjadikan kemamuannya sebagai tumpuan hidup sesuai dengan norma atau ketentuan yang berlaku.
- Profesionalisme adalah sifat-sifat (kemampuan atau kemahiran) yang terdapat pada atau yang dilakukan oleh seorang profesional.
Senin, 23 Maret 2020
Tatap Muka 5: Journal & Assignment
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar