- Hubungan Antara Etika, Filsafat dan Ilmu Pengetahuan,berikut akan diuraikan pengertian dari etika, filsafat dan ilmu penegetahuan :
- Etika Secara etimologi berasal dari bahasa yunani “Ethos” (sifat, watak, kebiasaan, tempat yang biasa) dan Ethikos (berarti, susila, keadaban, kelakuan dan perbuatan baik).
- Filsafat adalah suatu pemikiran dan kajian kritis terhadap kepercayaan dan sikap yang sudah dijunjung tinggi kebenarannya melalui pencarian dan analisis konsep dasar mengenai bidang kegiatan pemikiran seperti: prinsip, keyakinan, konsep dan sikap umum dari suatu individu atau kelompok untuk menciptakan kebijaksanaan dan pertimbangan yang lebih baik.
- Ilmu Pengetahuan ialah suatu proses pembentukan pengetahuan yang terus menerus sampai menjelaskan fenomena yang bersumber dari wahyu, hati dan semesta sehingga dapat diperiksa atau dikaji secara kritis dengan tujuan untuk memahami hakikat, landasan dasar dan asal usulnya, sehingga dapat juga memperoleh hasil yang logis.
- Jika dihubungkan maka suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari perbuatan manusia, baik atau buruknya untuk mengambil keputusan berdasarkan keyakinan atau sesuai dengan aturan yang disepakati.
- Hubungan Antara Etika, Moral, Norma dan Hukum :
- Moral berasal dari bahasa latin mos yang berarti adat kebiasaan. Dapat disimpulkan bahwa etika dan moral memiliki kesamaan, namun beberapa ahli memiliki pemikirannya masing-masing, contohnya Soni Keraf, menurutnya nilai-nilai moral mengandung nasihat, wejangan, petuah, peraturan, dan perintah turun temurun melalui suatu budaya tertentu. Sedangkan etika merupakan refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma manusia yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan perilaku hidup manusia. Norma sebagai bentuk perwujudan dari etika dan moral yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Norma dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Meski tiap daerah memiliki norma yang berbeda-beda namun tujuannya tetap sama yaitu mengatur kehidupan bermasyarakat agar tercipta suasana yang mendukung dalam hidup bermasyarakat. Sedangkan hukum merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat yang memiliki etika, moral, dan norma-norma didalamnya Hukum berperan sebagai `penjaga` agar etika, moral, dan norma-norma dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik. Apabila terjadi pelanggaran terhadap etika, moral, dan norma maka hukum akan berperan sebagai pemberi sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi sosial sebagai akibat dari pelanggaran norma-norma sosial masyarakat dan sanksi hukum apabila norma-norma yang dilanggar juga termasuk dalam wilayah peraturan hukum yang berlaku.
- Hubungan Antara Etika, Agama dan Adat
- Empat Perspektif Pendekatan Standar Professional:
- Pendekatan Berorientasi Filosofi
- Pendekatan perkembangan bertahap
- Pendekatan berorientasi karakteristik
- Pendekatan berorientasi non-tradisional
- Isu-Isu Pokok Etika Komputer:
- Perbedaan Antara Profesi, Profesional dan Profesionalisme:
- Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
- Profesional adalah seseorang yang memiliki pekerjaan yang menjadikan kemamuannya sebagai tumpuan hidup sesuai dengan norma atau ketentuan yang berlaku.
- Profesionalisme adalah sifat-sifat (kemampuan atau kemahiran) yang terdapat pada atau yang dilakukan oleh seorang profesional.
Senin, 23 Maret 2020
Tatap Muka 5: Journal & Assignment
Jumat, 20 Maret 2020
Etika Profesi
Pengertian Etika Profesi
Pengertian Etika Profesi, Etika adalah suatu prilaku yang mempelajari nilai atau kualitas standar moral dan penilaian. Profesi mempunyai makna yaitu janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen. Jika disandingkan, Etika Profesi adalah prilaku yang memiliki nilai atau kualitas standar untuk mengerjakan kewajiban tugas tertentu secara permanen.
Pengertian Etika Profesi Menurut Para Ahli
pengertian etika profesi yang dikemukakan oleh beberapa para ahli, diantaranya sebagai berikut :
Menurut Prakoso (2015)
Pengertian Etika profesi merupakan etika sosial dalam etika khusus memiliki tugas serta juga tanggung jawab kepada ilmu dan juga profesi yang disandangnya.
urut Siti Rahayu (2010)
Pengertian Etika profesi ini merupakan kode etik untuk profesi tertentu serta karenanya juga harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai etika absolut.
Menurut Sawyer(2005)
Pengertian Etika profesi ini ialah pernyataan-pernyataan yang berorientasi pada pedoman yang digunakan ialah sebagai haluan perilaku didalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya.
Tujuan Etika Profesi
Tujuan kode etik profesi diantaranya sebagai berikut :
- Untuk menjunjung tinggi martabat suatu profesi.
- Untuk menjaga serta jug amengelola kesejahteraan anggota profesi.
- Untuk dapat meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk membantu meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan pelayanan profesi itu di atas keuntungan pribadi.
- Untuk menentukan standar baku bagi profesi.
- Untuk meningkatkan kualitas organisasi menjadi lebih profesional dan juga terjalin dengan erat.
Prinsip Dasar Etika Profesi
Prinsip-prinsip dasar yang melandasi pelaksanaan etika profesi diantaranya sebagai berikut :
Prinsip Tanggung Jawab
Tiap-tiap profesional itu harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan juga terhadap hasilnya. Selain dari itu, profesional juga bertanggung jawab atas dampak yang mungkin terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau juga masyarakat umum.
Prinsip Keadilan
Tiap-tiap profesional itu dituntut untuk mengedepankan keadilan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal tersebut, keadilan itu harus diberikan kepada siapa saja yang berhak.
Prinsip Otonomi
Tiap-tiap profesional itu mempunyai wewenang serta juga kebebasan dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Artinya, seorang profesional tersebut berhak untuk dapat melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik profesi.
Prinsip Integritas Moral
Integritas moral ini merupakan kualitas kejujuran serta prinsip moral dalam diri seseorang yang dilakukan dengan secara konsisten dalam menjalankan profesinya. Artinya, seorang profesional tersebut harus memiliki komitmen pribadi untuk dapat menjaga kepentingan profesi, dirinya, serta juga masyarakat.
Menurut Darmastuti (2007), terdapat tiga prinsip yang harus dipegang dalam etika profesi, diantaranya sebagai berikut :
- Tanggung jawab.
Maksud tanggung jawab disini ialah tanggung jawab pelaksanaan (by function) serta juga tanggung jawab dampak (by profession). - Kebebasan.
Maksud kebebasan disini ialah kebebasan untuk dapat mengembangkan profesi itu dalam batas-batas aturan yang berlaku didalam sebuah profesi. - Keadilan.
Prinsip keadilan ingin membangun 1 kondisi yang tidak memihak manapun yang memungkinkan untuk ditunggangi pihak-pihak yang berkepentingan.
Langganan:
Postingan (Atom)